Bab 7
Budaya Politik Di Indonesia
A. Pengertian dan Komponen Budaya Politik
Peran dari budaya politik itu sendiri sebagai suatu bikai dan keyakinan bersama tentang sistem politik untuk memengaruhi proses-proses politik serta perspektif masyarakat tentang dunia politik. Nilai tertinggi pada sebagian budaya politik terletak pada kebebasan individu, tetapi terdapat pula budaya politik yang menempatkan nilai tertinggin pada solidaritas masyarakat.
Komponen penting dalam sistem politik menurut Prof. M. Miriam Budiarj, M.A. adalah budaya politik yang mencerminkan faktor subjektif. Sementara itu, Gabriel Almond dan Sydney mengatakan bahwa terdapat lima dimensi penting budaya politik, antara lain:
1. Identitas nasional seseorang,
2. Sikap terhadap diri sendiri sebagai perserta dalam kehidupan, politik,
3. Sikap terhadap sesama warga negara,
4. Sikap dan harapan mengenai kinerja pemerintah, dan
5. Sikap dan pengetahuan tentang proses politik pengambilan keputusan.
Budaya politik yang dianut oleh masyarakat Indonesia pada umumnya bersifat dualitis yang berkaitan dengan tiga hal, yaitu:
1. Dualisme antara kebudayaan yang berfokus pada perspektif harmonis.
2. Dualisme antara budaya yang mengizinkan keleluasan dengan budaya yang mengutamakan keterbatasan.
3. Dualisme sebagai konsekuensi dari adanya infiltrasi nilai-nilai budaya Barat ke dalam masyarakat Indonesia.
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yakni budhayahatau bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Cicir dari budaya antara ain dapat dipelajari, diwariskan dan diteruskan, hidup dalam masyarakat, dikembangkan dan berubah, serta terintegrasi. Sementara itu, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti negara atau kota. Keberagaman definisi tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
a. G. A. Almond dan S. Verba (1990) menyatakan bahwa budaya politik merupakan orientasi dan sikap individu terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, juga sikap individu terhadap peranannya sendiri dalam system poliyik tersebut.
b. B. N. Marbun (2005) menulis bahwa budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
c. Larry Diamond (2003) menyebutkan bahwa budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
d. Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mendefinisikan budaya politik sebagai pola tingkah laku individu dan orientasi terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
e. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama atau sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
2. Komponen Budaya Politik
a. Orienasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba (1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik menjadi tiga bentuk orientasi. Ketiga komponen tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Orientasi yang bersifat kognitif adalah komponen yang meliputi pegetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya.
2) Orientasi yang bersifat afektif adalah kompnen yang menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politik.
3) Orientasi yang bersifat evaluative adalah komponen yang menyangkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagaimana peran individu di dalamnya.
b. Objek Politik
Objek politik merupakan sasaran dari orientasi warga maka terdapat tiga jenis objek politik yang berkembang, diantaranya:
• Objek politik umum
Berkaitan dengan unsur politik secara menyeluruh.
• Objek politik input
Objek politik yang berperan dalam memberikan masukan terhadap proses politik yang termasuk proses inputdalam sistem politik adaah lembaga atau pranata politik.
• Objek politk output
Merupakan hasil proses politik yang termasuk dalam objek politik outputadalah output dari sistem politik.
3. Tipe-Tipe Budaya Politik
1. Tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat
Menurut Almond dan Verba, terdapat tiga tipe budaya politik ang berkembang dalam suatu masyarakat/bangsa, yaitu sebagai berikut.
a. Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Budaya politik parochial harid ketika warga tidak tahu mengenai pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta tidak melihat diri mereka terlibat dalam proses politik (do not know and do not act). Budaya politi parochial ini merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat terhadap politik masih sangat rendah. Biasanya budaya politik parochial terjadi dalam wilayah kecil atau sempit. Ciri budaya politik parochial antara lain:
1) Rendahnya dukungan terhadap pemerintah.
2) Adanya kedekatan warga dengan suku-suku mereka, daerah, agama, atau kelompok etnis.
3) Memandang keberhasilan dengan pesimitis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah.
b. Budaya Politik Subjek(Subject Political Culture)
Budaya politik subjek adalah budaya politik yang terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah beserta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Cirri-ciri yang terdapat dalam budaya politik subjek, antara lain:
1) Adanya dukungan yang tinggi terhadap pemerintah.
2) Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup-grup lain dala masyarakat, dibandingkan pada budaya politik parochial.
3) Para warga, tetap tidak melihat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yang akan memengaruhi politik.
c. Budaya Politik Partisipan (Participan Political Culture)
Masyarakat telah menyadari kehadiran pemerintahan, proses inputpolitik, output dari pemerintah, bahkan masyarakat telah berperan aktif dalam memberikan pandangannya terhadap proses politik melalui organsasi kepentingan atau partai politik. Cirri-ciri politik partisipan antara lain:
1) Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah.
2) Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yang sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan (misalnya melalui pemilu).
3) Tingkat keyakinan warga bahwa tindakan mereka berpengaruh dalam kebijakan politik sangat tinggi.
2.Model Kebudayaan Politik
Almond dan Verba, Mochtas Masoed dan Colin MacAndrews menyebutkan adanya tiga model kebudayaan politik sebagai berikut.
a. Masyarakat Demokratis Industrial
Pada model ini terdiri dari aktivis politik dan kritiku politik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang berbudaya politik partisipan mencapai 40-60% dari penduduk dewasa, terdiri dari para aktivis dan peminat politik yang kritis mendiskusikan masalah-masalah kemasyarakatan dan pemerintahan. Smentara itu, jumlah yang berbudaya politik subjek kurang lebih 30% sedangkan jumlah yang berbudaya politik parochial sekitar 10%.
b. Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
Pada model ini, seagian masyarakatnya berbudaya politim subjek yang pasif, tunduk terhadap peraturan, tetapi tidak melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik. Kelompok partisipan berasal dari mahasiswa, kaum intelektual, pengusaha, dan tuan rumah. Kaum parokial terdiri dari para petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan.
c. Masyaraat Demokratis Praindustrial
Dalam model ini, sebagian bear warga negaranya menganut budaya politik parokial. Mereka hidup di pedesaan dan tuna aksara. Pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kehidupan politik sangan kecil. Jumlah kelompok partisipan sangat sedikit, biasanya terdiri atas professional terpelajar, usahawan, dan tuan rumah.
B.Budaya Politik Indonesia
1. Pandangan Mengenai Budaya Politik Indonesia
a. Menurut Nazarudin Sjamsuddin, budaya politik di Indonesia tercermin dari Bhineka Tunggal Ika. Hal ini karena dalam sbuah budaya politik, ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.
b. Menurut Affan Gaffar, sangat sulit untuk mengidentifikasi budaya politik Indonesia. Oleh karena itu, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menggambarkan pola budaya politik dominan. Budaya politik dominan ini berasal dari kelompok etnis dominan, yakni etnis Jawa.
c. Menurut Herbert Feith, terdapat dua budaya politik dominan di Indonesia yaitu aristokrasi-Jawa dan wiraswasta-Islam. Aristokrasi-Jawa merupakan budaya politik mayoritas masyarakat Jawa. Warga dengan budaya politik wiraswasta-Islam terpencar secara wilayah dan kelas sosial, termasuk para santri di awa Timur dan Tengah dan anggota komunitas Islam.
2. Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Budaya politik Indonesia saat ini adalah campuran dari parokial, subjek, dan partisipan. Dari segi budaya politik partisipan, semua ciri-cirinya sudah terjadi di Indonesia dan ciri-ciri budaya politik parokial juga ada yang memenuhi yaitu seperti berlangsungnya pada masyarakat tradisional dan pada budaya politik subjek ada yang memenuhi seperti warga ada yang menyadari sepenuhnya otoritas pemerintah.
Affan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan yaitu sebagai berikut.
a. Adanya Hierarki yang Kuat/Ketat
Penguasa memandang dirinya sendiri serta rakyatnya. Penguasa cenderung melihat dirinya sebagai guru/pamong dari rakyat. Sebaliknya, penguasa cenderung merendahkan rakyatnya, memandang sepantasnya rakyat patuh dan taat kepada penguasa karena penguasa pemurah dan pelindung.
b. Adanya Kecenderungan Patronase (Perlindungan)
Salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia adalah hubungan patronase. Sang patron memiliki kekuasaan, kedudukan, jabatan, perlindungan, perhatan, bahka materi (harta, uang, dan lainnya). Adapun klien memiliki tenaga, dukungan, dan kesetiaan.
c. Adanya Kecenderungan Neo-patrimonialistik
Menurut Max Weber, dalam negara yang petrimonialistik, penyelenggaraan pemerintah berada di bawah control langsung pemimpin negara.
C.Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1. Pengertian Sosialisasi Politik
a. Kenneth P. Langton menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b. Gabriel Almond menyatakan bahwa sosialisasi politik merajuk proses di mana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
c. Richard E. Dawson menyatakan bahwa sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
d. Ramlan Surbakti menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Berdasarkan berbagai pengertian mengenai sosialisasi politik di atas, kita dapat melihat bahwa hakikatnya, sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyrakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
2. Pembagian Sosialisasi Politik
Ramlan Surbakti (2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu sebagai berikut.
a. Pendidikan Politik
Pendidikan politik merupakan proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b. Indoktrinasi Politik
Indoktrinasi politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma dan simbol yang dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
3. Lembaga Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a. Keluarga
Pembentukan nilai-nilai politik individu mulai terjadi di dalam keluarga. Di keluarga ditanamkan juga kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh anak serta nilai-nilai dan keyakinan politik dari kedua orang tua. Selain itu, anak juga belajar bersikap terhadap kekuasaan dan membuat keputusan bersama. Apabila diajarkan berbagai kecakapan untuk melakukan interaksi politik, kelak anak dapat menggunakan kecakapan tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam sistem politik. Sebaliknya, jika ditanamkan sikap kepatuhan yang kuat dan ketat, terdapat kemungkinan anak akan takut mengambi inisiatif dalam kehidupan.
b.Sekolah
Sekolah member pengetauan kepada peserta didiknya mengenai dunia politik dan peran mereka di dalamnya. Sekolah dapat menjadi tempat para peserta didik belajar mengenai pemerintahan. Peserta didik juga dapat dilatih berorganisasi dan memimpin.
c.Kelompok Pergaulan
Dalam kelompok pergaulan, setiap anggota mempunyai kedudukan relatif sama dan saling memiliki ikatan erat. Seseorang dapat melalukan tindakan tertentu karena temen-teman di dalam kelompoknya melakukan tindakan tersebut.
d.Tempat Bekerja
Seseorang dapat mengidentifikasi dirinya dengan kelompok tertentu dan menggunakan kelompok acuan (reference) dalam kehidupan politik. Bagi para anggotanya, organisasi juga dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik. Secara tidak langsung, para anggota akan belajar tentang cara-cara hidup dalam suatu organisasi. Pengetahuan itu akan bermanfaat dan berpengaruh ketika mereka terjun ke dunia politik.
e.Media Massa
Informasi tentang berbagai peristiwa yang terjadi di dunia segera menjadi pengetahuan umumdalam hitungan jam bahkan menit. Oleh karena itu, media massa baik surat kabar, majalah, radio, televise, dan internet memegang peranan penting. Melalui berbagai saran tersebut, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan informasi tentang politik secara cepat.
D. Partisipasi Politik dalam Budaya Politik
1. Pengertian partisipasi politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruuhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan menentukan pimpinan pemerintahan. Partisipasi politik dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan, lobbying, kegiatan organisasi, dan mencari koneksi.
politik dapat terjadi dengan berbagai tujuan, diantaranya memberikan warga negara kesempatan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan; menjadi alat untuk mengontrol rakyat dan warga negara, terutaram di negara-negara otoritarian; membantu meringankan beban pemerintah, seperti terbukanya lapangan kerja baru sebagai pengawas jalannya pemberian suara (voting) yang dilakukan secara sukarela, sedikit banyak akan meringankan anggaran pemerintah untuk membayar aparat keamanan yang ditugaskan untuk menjaga jalannya voting; serta melegitimasi rezim dan kebijakan rezim tersebut.
2. Tingkatan partisipasi politik
Pertama adalah dilihat dari ruang lingkup atau proporsi suatu kategori warga negara yang
melibatkan diri dari kegiatan partisipasi politik.
Bab 8
Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
• Kelompok Anglo Saxonmendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
• Kelompok Kontinentalmembedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
• Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
• Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
• Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
• Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
• Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
• Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
• Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
• Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
• Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
• Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
• Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
• Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
• Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
• Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
• Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
• Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu James E. Andersonmenyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4) Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri
2. pertahanan
3. keamanan
4. yustisi
5. moneter dan fiskal nasional
6. agama
7. norma
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
b. Dana perimbangan keuangan
c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
f. Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Pemerataan dan keadilan
3. Menciptakan demokratisasi
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal
Tugas khusus tujuan, yaitu:
1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri
Bab 9
Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
Pemahaman integralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr.Soepomo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham Integralistik merupakan salah satu aliran dalam teori tentang negara.
Menurut Mr.Soepomo, bahwa negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu maasyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian dan segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Hal yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga semangat dan struktur kerohanian dari bangsa Indonesia mempunyai sifat dan cita-cita persatuan hidup, pesatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi dan pergaulan hidupnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam. Pola hidup masyarakat tersebut merupakan pola pikir totaliter dan integralistik dari bangsa indonesia yang terwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.
Dalam suasana peraturan antara rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, dan segala golongan diliputi oleh "semangat gotong- royong dan semangat kekeluargaan". Menurut aliran pikiran tentang negara integralistk yang dianggap sesuai dengan semangat Indonesiai asli, negara tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Selanjutnnya Mr.Soepomo mengatakan, bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap anggota, warga dan golongan diakui kehadiran dan fungsi keberadaannya (eksistensinya), hak dan kewajibannya dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya setiap warga negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan bertanggungjawab atas terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik atau kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Dalam paham Integralistik terkandung nilai keberhasilan dan nilai kebersamaan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan nilai keberhasilan menuntut pada setiap manusia untuk mengendalikan diri, yaitu untuk mengarahkan manusia melakukan pengendalian diri, yakni untuk mengarahkan aktifitas pribadinya menuju terselenggaranya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang demi tercapainya kehidupan bersama yang sejahtera, adil, makmur dan bahagia lahir-batin. Nilai kebersamaan menuntut kepada tiap individu untuk meletakkan kepentingan dan keinginan pribadi dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam penerapan nilai kebersamaan tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau golongan disingkirkan atau ditiadakan. Kepentingan pribadi atau golongan justru merupakan motivasi terbinanya kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan nilai keseimbangan antara kehidupann jasmani dan rohani, antara wanita dan pria, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kehidupan duniawi dan kehidupan akhirat.
Nilai-nilai yang merupakan penjabaran tata nilai integralistik diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dengan bangsanya, dan dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai keselarasan, keserasian, keseimbangan, kebhinnekatunggalikaan dan kekeluargaan mewarnai hubungan-hubungan tersebut, yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi bangsa.
Nilai-nilai Pancasila melandasi proses Integrasi Nasional bangsa Indonesia. Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu:
1) Integrasi Nasional secara Vertikal
Integrasi Nasional secara vertikal membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya yang tersebar dalam daerah yang luas. Jika rakyat hidup di bawah kepemimpinan pimpinannya masing-masing, maka Integrasi Nasional secara vertikal berarti mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah.
2) Integrasi Nasional secara Horizontal.
Integrasi Nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.
Pada konsep Integrasi Nasional secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Empat tugas pemerintah yang juga disebut "tujuan nasional", sekaligus menjadi tolak ukur bagi keberhasilan atau kegagalannya.
Nilai-nilai Integrasi Nasional menjamin kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural. Kemajemukan adalah produk dari sejarah yang panjang dan tidak bisa diabadikan begitu saja. Secara sadar kita mengambil sesuatu dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara, sehingga kemajemukan akan memiliki relevansi ideologi, politik dan pemerintahan. Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di tingkat nasional masih harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang tersebar di daerah kepulauan yang luas.
Dari sisi politik dan pemerintahan diketahui bahwa seluruh peraturan perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial budaya daerah.Kampanye organisasi kekuatan sosial politik perlu bersifat "tailor made" untuk daerah-daerah. Kekeliruan dalam memilih tema kampanye, seandainya menyinggung nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan pemilih. Sudah barang tentu dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga akan terjadi dinamika dan perubahan, disamping adanya kesinambungan dan perubahan harus dikaji secara sungguh-sungguh agar kebijakan yang diambil mendapat dukungan masyarakat di lapangan. Pengkajian kebijakan bisa dimulai dengan kegiatan studi kewilayahan (regional studies). Pemerintah Hndia Belanda dahulu menamakan sebagai indologi.
Dengan demikian, satuan masyarakat sosial politik merupakan masyarakat hukum, dibentuk dengan Undang-Undang yang integrasi ke sistem pemerintahan nasional. Secara ideologis dan konstitusional, masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang bisa memberi peran fungsional terpadu baik satuan masyarakat sosiokultural yang bersifat asli maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara nasional. Fungsional terpadu bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk mengadakan penyesuaian secara lokal pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara nsional dibuat dalam garis-garis besar saja. Berpikir secara garis besar sudah mulai diperkenalkan dalam pendidikan dengan memberi peluang adanya muatan lokal dalam kurikulum yang bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum yang bersifat nasional.
2.2 Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
e. Penggunaan Bahasa Indonesia.
f. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
i. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
k. Faktor sikap toleransi antara sesama manusia yang beragama.
l. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
m. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
n. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
o. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan Bahasa Indonesia.
p. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
q. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
2.3 Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Menurut data BPS (2010), bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah daratan mencapai 1.900.000 km2 memiliki sumber daya alam melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan keempat dunia, yaitu 237.556.363 jiwa harus dijaga dan dipertahankan dari setiap ancaman. Atas dasar data letak geografis dan sumber daya alam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan yaitu pertama, strata mutlak, yaitu dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia; kedua, strata penting, yaitu dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; dan ketiga, strata pendukung, yaitu dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya TNI yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
Kajian khusus TNI di masa depan adalah perlunya perekrutan SDM yang unggul untuk mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian dalam mewujudkan visi dan misi pertahanan negara. Perwujudan visi dan misi pertahanan negara diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai komponen cadangan dan turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Input SDM yang baik bisa menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI lebih baik.
2.4 Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Ancaman yang mengancam wilayah Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.4.1 Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk membela, mempertahankan kemerdekaan, menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sikap yang harus dilakukan untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
a. Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c. Memanfaatkan kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia.
d. Menjaga Indonesia untuk warisan anak cucu.
e. Menjaga Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan.
f. Saling menghormati perbedaan.
g. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
h. Menaati peraturan.
2.4.2 Partispasi Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga , masyarakat dan juga sekolah.
1) Di lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b) Senantiasa rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.
c) Ikut menjaga harta benda keluarga.
d) Patuh dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga.
2) Di lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan.
b) Melaksanakan kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa.
c) Membuang sampah pada tempatnya.
d) Hidup rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga.
3) Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
a) Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
b) Menggalang kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan golongan.
c) Hidup rukun dengan warga sekolah.
d) Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul.
2.4.3 Mengamalkan Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI:
1) Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2) Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h) Berani membela kebenaran dan keadilan.
i) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
a) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5) Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati hak orang lain.
e) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i) Suka bekerja keras.
j) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.4.4 Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai Persatuan Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima kebhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
2.4.5 Menjalankan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai Konstitusi/ UUD 1945
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945-Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi).
2.4.6 Melaksanakan Usaha Pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah: “Usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.
Adapun yang menjadi hakikat, dasar, tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
(a) Pasal 2 berbunyi:
“Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
(b) Pasal 3 berbunyi:
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
(c) Pasal 4 berbunyi:
“Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
(d) Pasal 5 berbunyi:
“Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan pertahanan Negara sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah:
(a) Pasal 6 berbunyi:
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
(b) Pasal 7 berbunyi:
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
(c) Pasal 8 berbunyi:
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
(d) Pasal 9 berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaraan;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d) pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
(e) Pasal 10 berbunyi:
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c) melaksanakan Operasi Militer selain Perang; dan
d) ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
2.5 Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan bangsa Indonesia meliputi :
1) Kebhinnekaan Mata Pencaharian
Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki kondisi alam yang berbeda-beda, seperti dataran tinggi atau pegunungan maupun dataran rendah atau pantai sehingga masyarakat yang tinggal di daerah tersebut harus menyesuaikan cara hidupnya dengan alam disekitarnya. Kondisi alam juga mengakibatkan perbedaan mata pencaharian ada yang sebagai petani, nelayan, pedagang pegawai, peternak dan lain-lain sehingga kebhinnekaan mata pencaharian tersebut dapat menjalin persatuan, karena satu sama lain saling membutuhkan.
2) Kebhinnekaan Ras
Letak Indonesia sangat strategis sehingga Indonesia menjadi tempat persilangan jalur perdagangan. Banyaknya kaum pendatang ke Indonesia mengakibatkan terjadinya akulturasi baik pada ras, agama, kesenian maupun budaya. Ras di Indonesia terdiri dari Papua Melanesoid yang berdiam di Pulau Papua, dengan ciri fisik rambut keriting, bibir tebal dan kulit hitam. Ras Weddoid dengan jumlah yang relatif sedikit, seperti orang Kubu, Sakai, Mentawai, Enggano dan Tomuna dengan ciri-ciri fisik, perawakan kecil, kulit sawo matang dan rambut berombak. Selain ras tersebut, ada ras Malayan Mongoloid yang berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di Kepulauan Sumatera dan Jawa dengan ciri-ciri rambut ikal atau lurus, muka agak bulat, kulit putih sampai sawo matang. Kebhinnekaan tersebut tidak mengurangi persatuan dan kesatuan, karena tiap ras saling menghormati dan tidak menganggap ras nya paling unggul.
3) Kebhinnekaan Suku Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh perairan. Pulau-pulau terisolasi dan tidak saling berhubungan. Akibatnya setiap pulau atau wilayah memiliki keunikan tersendiri baik dari segi budaya, adat istiadat, kesenian, maupun bahasa. Adanya kebhinnekaan tersebut menjadikan Indonesia sangat kaya. Walaupun berbeda tetapi tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Terbukti dengan menempatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan persatuan.
4) Kebhinnekaan Agama
Masuknya kaum pendatang baik yang berniat untuk berdagang maupun menjajah membawa misi penyebaran agama yang mengakibatkan kebhinnekaan agama di Indonesia. Ada agama Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan. Kebhinnekaan agama sangat rentan akan konflik, tetapi dengan semangat persatuan dan semboyan bhinneka tunggal ika konflik tersebut dapat dikurangi dengan cara saling toleransi antar umat beragama. Setiap agama tidak mengajarkan untuk menganggap agamanya yang paling benar tetapi saling menghormati dan menghargai perbedaan sehingga dapat hidup rukun saling berdampingan dan tolong menolong di masyarakat.
5) Kebhinnekaan Budaya
Budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar. Budaya memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM kearah yang lebih baik. Masuknya kaum pendatang juga mengakibatkan kebhinnekaan budaya di Indonesia sehingga budaya tradisional berubah menjadi budaya yang modern tanpa menghilangkan budaya asli Indonesia sendiri seperti budaya sopan santun, kekeluargaan dan gotong royong. Budaya tradisional dan modern hidup berdampingan di masyarakat tanpa saling merendahkan satu sama lain.
6) Jenis Kelamin
Perbedaan jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat alami tidak menunjukkan adanya tingkatan. Anggapan kuat bagi laki-laki dan lemah bagi perempuan adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan melengkapi. Zaman dahulu kaum perempuan tidak diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan seringkali tugasnya dibatasi hanya sekitar rumah saja. Pekerjaan rumah yang itu-itu saja, dianggap tidak banyak menuntut kreatifitas, kecerdasan dan wawasan yang luas, sehingga perempuan dianggap lebih bodoh dan tidak terampil. Sekarang perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk sekolah, mengembangkan bakat, dan kemampuannya. Banyak kaum wanita yang menduduki posisi penting dalam jabatan publik.
3.1 Kesimpulan
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perjuangan kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Kebhinnekaan mata pencaharian, kebhinnekaan ras, kebhinnekaan suku bangsa, kebhinnekaan agama, kebhinnekaan budaya, dan perbedaan jenis kelamin terbukti menjadi perekat yang kuat bangsa Indonesia dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia merupakan wujud yang nyata dari implikasi nilai-nilai Pancasila yang juga melandasi terwujudnya Integrasi Nasional bangsa Indonesia.
Integrasi Nasional bermakna bahwa pentingnya mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah dan mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.
Wujud konsep Integrasi Nasional berimplikasi pada Tujuan Nasional bangsa Indonesia, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dapat kita bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki integritas nasional yang berperan sebagai penyatu bangsa itu sendiri tentu saja membahayakan kesolidaritasan Negara Indonesia, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
B
Soal
1. Sebutkan 3 ciri budaya politik parokrial?
2. Sebutkan 3 lembaga sosialisasi politik?
3. Jelaskan pengertian Disentralisasi?
4. Mengapa Yogyakarta menjadi daerah istimewa?
5. Sebutkan faktor penghambat integrasi nasional?
6. Menurut anda mantan dari anggota ISIS yang berasal dari WNI setuju atau tidak jika kembali ke Indonesia, atas nama kemanusiaan?
Jawab
1. -Berlangsung pada masyarakat yang masih tradisional dan sederhana.
-Masyarakat tidak menaruh minat kepada objek yang sifatnya luas
-Masyarakat tidak akan berharap pada sistem politik.
2. -MPR
-DPR
-Presiden dan Wakil Presiden
3. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
4. Karena Yogyakarta dipimpin oleh raja bulan gubernur dan pernah jadi ibukota Indonesia.
5. -Keberagaman pada masyarakat Indonesia
-Geografis
-Munculnya gereja
-Melemahnya nilai budaya bangsa
-Pembangunan yang tidak merata
6. Tidak, karena sebagai manusia tindakan yang dilakukan WNI tersebut sangat tidak pantas dilakukan, akan mencemari nama baik Negara jika sampai menginjakan kaki di negeri ini.
Poster
Tema : Budaya politik
Salah satunya yaitu kebebasan berpendapat tentang politik
![]() |
| Nggaktaulagi |
SOAL MATERI BAB 10 ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL
Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer, tetapi juga nonfisik/nonmiliter. Silahkan analisis, mengapa hal dibawah ini bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan NRI yaitu 1. Radikalisme; 2. liberalisme; 3. sikap acuh; 4. cyber crime; 5. wabah penyakit ( Covid 19 Corona). Berikan alasannya masing-masing!
Jawaban
1. Radikalisme merupakan suatu paham baru yang dibuat oleh sekelompok orang / pihak tertentu dengan dasar berdasarkan agama, sosial dan politik dengan tujuan mengubah suatu paham dan ideologi yang ada dengan menggunakan kekerasan.
2. Liberalisasi terjadi dalam semua bidang termasuk dalam bidang pendidikan “Sistem pendidikan indonesia itu esensinya dari amanat UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertaqwa kepada TYME. Pengaruh globalisasi dan sistem demokrasi yang tidak mampu memfilter paham2 luar menjadikan pendidikan di Indonesia terpengaruh oleh liberalisme dan komunisme.
3. Sikap Acuh atau Apatis yaitu Tingginya angka golput dalam Pemilu atau Pilkada, sikap masyarakat yang senang menjadi penonton carut marutnya politik ala Machiavelli (money politic, korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, pemborosan anggaran, pelecehan seksual,dll ) ketimbang berpartisipasi melakukan perbaikan dengan melakukan kontrol , atau berpatisipasi melakukan perbaikan tapi istiqomah dijalan yang terbukti gagal dan keliru
4. Cyber crime sendiri merupakan tindakan kejahatan yang dilancarkan dalam dunia maya. Cyber crime dapat berupa serangan kepada server untuk mendapatkan akses ke dalam server tersebut atau sekedar membuat lemah server tersebut. Biasanya, pelaku cyber crime memiliki target tetapi ada juga yang hanya sekedar melakukan percobaan tingkat keamaan pada suatu system. Cyber crime sangat berubungan dengan peretas yaitu orang yang melancarkan aksi tersebut.
5. Virus corona asal China yang merebak akhir-akhir ini membuat dunia cemas. Penyebaran virus tak hanya membuat orang sakit hingga meninggal, tapi ekonomi juga bisa sengsara. Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, virus corona berdampak berbahaya bagi perekonomian Indonesia. Virus ini bisa mengganggu beberapa sektor perekonomian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar